Ketua dan komisioner KPU Bali saat pemaparan di acara Media Gathering Jurnalis Pemilu di Denpasar, Kamis (18/7/2024).
Baliho adalah media atau sarana yang dipakai untuk mempromosikan produk, kegiatan atau event kepada khalayak. Isi dari baliho biasanya sebuah gambar yang merujuk pada ajakan atau pusat penarik perhatian suatu objek maupun subjek. Penempatan baliho biasanya dipasang di tempat strategis, contohnya di sekitar lampu lalu lintas dan pinggir jalan ramai pengendara.
Fungsi baliho pada kampanye politik umumnya sangat sering digunakan dan dipasang di pinggir jalan dan tempat lainnya. Karena proses pembuatan yang mudah dah titik penempatan yang beragam, menjadikan penggunaan baliho menjadi berlebihan dan berdampak buruk.
Penggunaan baliho di setiap sudut kota pada masa kampanye politik menurut para warga sangat menganggu estetika suatu tempat dan tentunya mengubah tingkat kebersihan suatu kawasan sekitar tempat pemasangan baliho.
Namun ternyata, ada dua pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur di Bali yang memutuskan untuk melakukan kampanye tanpa menggunakan baliho pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Pasangan tersebut adalah Made Muliawan Arya alias De Gadjah dan Putu Agus Suradnjana (PAS) yang diusung oleh Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, Garuda, PSI, dan PKN.
Pasangan selanjutnya adalah I Wayan Koster dan I Nyomen Giri Prasta yang diusung oleh PDI Perjuangan, PKB, Hanura, Gelora, Perindo, PBB, UMMAT, dan Partai Buruh.
Kesepakatan antar dua pihak untuk tidak menggunakan baliho sebagai sarana kampanye disampaikan setelah mendaftarkan diri ke KPU Bali pada Kamis (29/8/2024).
“Dalam konteks Pilkada ini kami sangat mendukung agar dalam pelaksanaan Pilkada ini mengurangi penggunaan baliho,” ujar I Wayan pada Kamis (29/8/2024).
I Wayan Koster berasumsi bahwa kebijakan KPU Bali ini sejalan dengan program pemerintahan periode pertamanya sebagai Gubernur Bali (2018-2024), yaitu visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang mengedepankan pembangunan berkualitas dan ramah lingkungan.
“Bali sebagai destinasi wisata yang harus menunjukkan tampilan yang ramah lingkungan, berbudaya, indah dan bersih,” terusnya.
Kesepakatan yang disetuji oleh dua pihak tersebut diusahakan menjadi langkah panjang atas berjalannya Pilkada Bali 2024 yang dilaksanakan lebih bersih dan ramah lingkungan. Hal ini pastinya akan berdampak pada tingkat kebersihan daerah Bali sebagai salah satu destinasi wisata terpopuler di Indonesia.
English Version
A billboard is a medium or means used to promote products, activities, or events to the public. The content of a billboard is usually an image that refers to an invitation or serves as a focal point for an object or subject. Billboards are typically placed in strategic locations, such as around traffic lights and busy roadsides.
The function of billboards in political campaigns is generally very frequently used and installed on roadsides and other places. Due to the ease of production and the variety of placement points, the use of billboards becomes excessive and has negative impacts.
According to residents, the use of billboards on every corner of the city during political campaigns greatly disturbs the aesthetics of a place and certainly changes the cleanliness level of an area around the billboard installation site.
However, it turns out that there are two pairs of candidates (paslon) for governor and deputy governor in Bali who have decided to campaign without using billboards in the 2024 Regional Head Election (Pilkada).
The pairs are Made Muliawan Arya alias De Gadjah and Putu Agus Suradnjana (PAS) who are supported by Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, Garuda, PSI, and PKN.
The next pair is I Wayan Koster and I Nyomen Giri Prasta who are supported by PDI Perjuangan, PKB, Hanura, Gelora, Perindo, PBB, UMMAT, and the Labor Party.
The agreement between the two parties not to use billboards as a campaign tool was conveyed after registering with the Bali KPU on Thursday (29/8/2024).
“In the context of this Regional Election, we strongly support reducing the use of billboards in the implementation of this Regional Election,” said I Wayan on Thursday (29/8/2024).
I Wayan Koster assumes that this Bali KPU policy is in line with the government program of his first term as Governor of Bali (2018-2024), namely the vision of Nangun Sat Kerthi Loka Bali, which prioritizes quality and environmentally friendly development.
“Bali as a tourist destination must show an environmentally friendly, cultured, beautiful and clean appearance,” he continued.
The agreement approved by the two parties is expected to be a long step towards the implementation of the 2024 Bali Regional Election that is cleaner and more environmentally friendly. This will certainly have an impact on the cleanliness level of the Bali region as one of the most popular tourist destinations in Indonesia.
Writer: Muhammad Rasyad Amrullah
Editor: Nugrahhadi Al Khawarizmi