Biaya untuk mengejar pendidikan tinggi yang dibayar oleh mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau yang sekarang disebut Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi diskusi yang hangat beberapa waktu lalu. Kenaikan jumlah UKT, yang mencapai puluhan persen dibandingkan tahun sebelumnya, tidak terlepas dari konsekuensi 2 aturan baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan-Riset dan Teknologi yaitu Permendikbud Ristek No. 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) dan Kepmendikbud Ristek No.54/P/2024 tentang jumlah SSBOPT. SSBOPT mencakup kebutuhan pengadaan ruang kelas, studio, laboratorium, dan bengkel, nilai dari yang dapat bervariasi, tergantung pada akreditasi program studi dan pendidikan tinggi, jenis program studi, dan indeks biaya setiap area kampus.
Kenaikan biaya UKT meningkat menjadi demonstrasi dan keluhan mahasiswa di beberapa PTN, terutama dari kelompok mahasiswa yang kesulitan membayar biaya kuliah yang semakin tinggi. Protes karena kenaikan UKT akhirnya terjadi di beberapa universitas, termasuk Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri) hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan. Para mahasiswa mengadakan protes terhadap kenaikan UKT.
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Ganefri di Jakarta, Senin (20/5/2024), mengatakan bahwa perubahan struktur pembiayaan pendidikan UKT di beberapa kampus adalah upaya PTN agar pembiayaan UKT lebih adil dan terjangkau untuk semua. Cara untuk melakukan ini adalah dengan memperluas rentang kategori pembiayaan pendidikan melalui penambahan beberapa kategori yang disesuaikan dengan kemampuan berbagai lapisan masyarakat.
Kebisingan kenaikan UKT ini juga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat untuk angkat bicara. Kami ingin mengetahui pengelolaan biaya pendidikan oleh pemerintah sehingga kami memutuskan untuk membentuk panitia kerja pembiayaan pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan uang kuliah tunggal baru-baru ini.
Di tengah ramainya kenaikan biaya pendidikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim ke Istana Presiden, Jakarta, Senin, untuk membahas sejumlah isu pendidikan. Setelah pertemuan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengumumkan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ini. Pembatalan juga setelah Kementerian Pendidikan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.
Baca juga : Antara Dilema dan Harapan : Dampak Lingkungan Dari Ibu Kota Nusantara (IKN)
English Version
The cost of pursuing higher education paid by students at Public Higher Education Institutions (PTN) or now called Single Tuition Fees (UKT) became a hot discussion some time ago. The increase in the amount of UKT, which reached tens of percent compared to the previous year, is inseparable from the consequences of 2 new rules from the Ministry of Education and Culture-Research and Technology, namely Permendikbud Ristek No. 2 of 2024 concerning Operational Cost Unit Standards for Higher Education (SSBOPT) and Kepmendikbud Ristek No.54/P/2024 concerning the amount of SSBOPT. SSBOPT covers the needs for the procurement of classrooms, studios, laboratories, and workshops, the value of which can vary, depending on the accreditation of study programs and higher education, types of study programs, and cost indexes in each campus area.
The increase in UKT fees has led to demonstrations and complaints from students at several PTNs, especially from student groups who are struggling to pay the increasingly high tuition fees. Protests due to UKT increases eventually occurred at several universities, including Jenderal Soedirman University (Unsoed) Purwokerto, Riau State University (Unri) to North Sumatra University (USU) Medan. The students held protests against the UKT increase.
The Chairman of the Indonesian Public Higher Education Rector Assembly (MRPTNI) Ganefri in Jakarta, Monday (20/5/2024), said that the change in the UKT education financing structure at several campuses is an effort of PTNs so that UKT financing is more fair and affordable for all. The way to do this is by expanding the range of education financing categories through the addition of several categories that are adjusted to the abilities of various layers of society.
The noise of this UKT increase also prompted the House of Representatives to speak up. We want to know the management of education costs by the government, so we decided to form an education financing working committee to find out the cause of the recent single tuition fee increase.
Amid the uproar over the rise in education costs, President Joko Widodo (Jokowi) summoned the Minister of Education, Culture, Research, and Technology (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim to the Presidential Palace, Jakarta, Monday, to discuss a number of education issues. After the meeting, the Minister of Education, Culture, Research, and Technology (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim announced the cancellation of this year’s single tuition fee (UKT) increase. The cancellation also came after the Ministry of Education heard aspirations from various stakeholders.
Writer : Rangga Firdiansyah
Editor : Nugrahhadi Al Khawarizmi